Polisi berjaga di luar Trump Tower di New York, Amerika Serikat, pada 27 Juli 2018. (Xinhua/Li Muzi)
Dua anak perusahaan Trump Organization, yang dimiliki oleh mantan presiden AS Donald Trump, dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan undang-undang New York.
WASHINGTON, 13 Januari (Xinhua) -- Trump Organization pada Jumat (13/1) diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1,6 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.366) karena penggelapan pajak dan sejumlah tindak kejahatan lainnya.
Dua anak perusahaan Trump Organization, yang dimiliki oleh mantan presiden AS Donald Trump, dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan undang-undang New York.
Trump Organization telah membantah melakukan kejahatan dan dikabarkan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Trump sendiri tidak didakwa dalam kasus itu.
Allen Weisselberg, mantan kepala keuangan Trump Organization, pada Selasa (10/1) dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena perannya dalam skema penggelapan pajak tersebut. Selesai