Ini adalah Berita Xinhua. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (1/7) memutuskan bahwa mantan presiden AS Donald Trump, kandidat dari Partai Republik, memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana akibat mencoba membalikkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2020, yang membuat peluang digelarnya pengadilan sebelum pemilu mendatang menjadi semakin kecil. Pengadilan tertinggi AS tersebut, yang memiliki mayoritas konservatif 6 banding 3 yang mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, mengambil keputusan dengan suara 6 banding 3 yang terbelah karena perbedaan hal-hal ideologis, dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut serta menentukan tuduhan mana yang tidak dapat dituntut.