Foto dari udara yang diabadikan pada 8 Mei 2022 di Xigaze ini menunjukkan gletser Rongbuk di kaki Gunung Qomolangma, Daerah Otonom Tibet, China barat daya. (Xinhua/Tian Jinwen)
BEIJING, 26 April (Xinhua) -- Anggota parlemen China pada Rabu (26/4) memutuskan untuk mengadopsi undang-undang tentang konservasi ekologis di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet.
Undang-undang tersebut, yang disahkan pada sesi komite tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China, akan mulai berlaku pada 1 September 2023.
Undang-undang tentang konservasi ekologis di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet merupakan tambahan baru pada undang-undang China untuk daerah khusus, setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Sungai Yangtze, Undang-Undang Perlindungan Sungai Kuning, dan Undang-Undang Perlindungan Tanah Hitam.
Undang-undang itu melarang kegiatan produksi dan konstruksi yang dapat mengakibatkan erosi tanah di daerah-daerah yang sudah mengalami erosi tanah parah atau memiliki ekologi yang rapuh.
Undang-undang tersebut juga melarang penambangan pasir dan kegiatan penambangan yang tidak memenuhi persyaratan konservasi di cagar alam untuk sumber sungai dan memberlakukan aturan ketat terhadap pembangunan stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil baru di dataran tinggi tersebut.
Undang-undang itu juga memuat ketentuan bagi para pelancong. Aturan tersebut mengatur denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di dataran tinggi, menetapkan bahwa individu dengan kasus serius akan didenda antara 500 yuan (1 yuan = Rp2.159) hingga 10.000 yuan. Selesai